SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KARAWANG. JL. AHMAD YANI NO.70 BY PAS KARAWANG. ....

Kamis, 20 November 2014

Tugas Pokok dan Fungsi Satpol PP

Tugas : membantu Kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Keamanan dan Ketertiban serta menegakkan Peraturan Daerah  yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Fungsi:
  1. Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di daerah;
  2. Pelaksanaan pengawasan terhadap Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati;
  3. Pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum sesuai program, pedoman dan petunjuk teknis;
  4. Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati dengan Aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya dalam rangka pelaksanaan penindakan, penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati;
  5. Pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati;
  6. Pelaksanaan pengembangan kemampuan organisasi meliputi pembinaan personil, administrasi umum, ketatalaksanaan, sarana dan prasarana satuan kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
  7. Penyusunan pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas;